Musdes dan Musrenbangdes Desa Tanjungsari Bahas RKP Tahun Anggaran 2026

PONOROGO I desatanjungsari.id – Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenengan, Kabupaten Ponorogo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) sekaligus Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Tanjungsari dan dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, pendamping desa, serta unsur Kecamatan.

Kepala Desa Tanjungsari, Zainur Rofiqi,ST dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musdes dan Musrenbangdes merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat agar program yang direncanakan benar-benar sesuai kebutuhan warga.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk menyatukan gagasan dan menentukan arah pembangunan desa yang lebih baik di tahun mendatang,” ujar Zainur Rofiqi, ST saat di temui di kantornya, Senin (20/10).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa agenda Musyawarah Desa dalam sesi Musdes, dibahas dan disepakati beberapa hal penting, yaitu:

1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2026, yang bertugas menyiapkan rancangan RKP berdasarkan hasil musyawarah dusun dan prioritas pembangunan masyarakat.

2. Pembentukan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun Anggaran 2026, yang akan melakukan penilaian terhadap usulan kegiatan agar sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan ketentuan peraturan yang berlaku.

3. Review (Riviu) RPJMDes, untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan desa dengan kondisi terkini serta hasil evaluasi pelaksanaan program tahun sebelumnya.

Setelah Musdes, dilanjutkan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menetapkan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026.

Beberapa keputusan penting yang dihasilkan Musrenbang Desa Tanjungsari antara lain :
(1). Penetapan usulan kegiatan yang akan di laksanakan th 2026, meliputi bidang. Pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan, bidang tak terduga.
(2). Penetapan usulan rencana musrenbang kecamatan.

  • Reporter : Media Center. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *