Penyelesaian Tercepat, Pemdes Tanjungsari Terima Surat Rekomendasi dari Bidang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Ponorogo

Foto : Ervan Sekretaris Desa Tanjungsari saat menerima suratrekomendasi, Sabtu (22/08/2025). 

PONOROGO | desatanjungsari.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) resmi menerbitkan rekomendasi pencairan anggaran biaya operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Sabtu (22/08/2025).

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Ponorogo, Agus Susila, S.Kom., disebutkan bahwa Desa Tanjungsari telah mencapai realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp174.708.581,00 atau 100 persen dari pokok ketetapan.

Atas capaian tersebut, desa berhak atas pencairan biaya operasional pemungutan PBB-P2 sesuai Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 65 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Biaya Operasional Pemungutan PBB-P2 serta Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 135 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 65 Tahun 2024.

Adapun penerimaan dokumen rekomendasi pencairan ini dilakukan oleh Ervan, Sekretaris Desa Tanjungsari mewakili pemerintah desa.

Pencairan anggaran operasional ini sendiri hanya dapat dilakukan apabila desa telah melampaui batas minimal 80 persen dari pokok ketetapan PBB-P2, sebagaimana diatur dalam regulasi. Desa Tanjungsari dinyatakan telah memenuhi bahkan melampaui target dengan capaian penuh.

Dengan terealisasinya 100 persen penerimaan PBB-P2 di Desa Tanjungsari, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat semakin optimal dan memberi dampak positif bagi pembangunan serta pelayanan publik di wilayah Kecamatan Jenangan.

  • Reporter : Media Center.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *