Foto : Desa Tanjungsari Raih Rekomendasi Percepatan Pencairan BOP PBB-P2 2026 Usai Capai Realisasi 100 Persen, Kamis (6/8/2026).
PONOROGO I desatanjungsari.id – Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, memperoleh rekomendasi percepatan pencairan anggaran Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (BOP PBB-P2) Tahun 2026 dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo.
Rekomendasi tersebut diterbitkan setelah desa dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan saat ini telah di serah terimakan saat ini, Kamis (6/8/2026).
Surat rekomendasi yang ditandatangani Kepala Bidang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Ponorogo, Agus Susila, S.Kom., menjelaskan bahwa percepatan pencairan BOP PBB-P2 dapat dilakukan apabila realisasi penerimaan PBB-P2 desa telah mencapai minimal 80 persen dari pokok ketetapan serta telah melalui proses rekonsiliasi antara BPPKAD Kabupaten Ponorogo dengan pemerintah desa.
Berdasarkan hasil monitoring realisasi penerimaan PBB-P2 hingga 21 Juli 2026, Desa Tanjungsari berhasil membukukan realisasi sebesar Rp.174.256.028 atau 100 persen dari pokok ketetapan sebesar Rp.174.256.028. Capaian tersebut menjadi dasar diterbitkannya rekomendasi percepatan pencairan anggaran BOP PBB-P2 Tahun 2026.
Kepala Desa Tanjungsari, Zainur Rofiqi, S.T., menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah taat memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 tepat waktu. Menurutnya, keberhasilan mencapai realisasi 100 persen merupakan hasil kerja sama antara pemerintah desa, perangkat desa, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Alhamdulillah, capaian ini menjadi bukti tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PBB-P2. Dengan diterbitkannya rekomendasi percepatan pencairan BOP, kami berharap anggaran tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung operasional pemungutan pajak dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Zainur Rofiqi.
Ia menambahkan, Pemerintah Desa Tanjungsari akan terus mempertahankan capaian tersebut pada tahun-tahun berikutnya dengan meningkatkan sosialisasi kepada wajib pajak serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Surat rekomendasi percepatan pencairan BOP PBB-P2 tersebut diterbitkan oleh BPPKAD Kabupaten Ponorogo pada 21 Juli 2026 dan menjadi dasar bagi proses pencairan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

- Reporter : Media Center.







