Bagan Desa Tanjungsari
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
- menetapkan Peraturan Desa
- menetapkan APB Desa
- membina kehidupan masyarakat Desa
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
- membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
- mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
- mengembangkan sumber pendapatan desa
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa
- memanfaatkan teknologi tepat guna
- mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa
- mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan
- mendapatkan cuti
- mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
- mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik
- mengelola keuangan dan aset Desa
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup, dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa
- Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran, dan
- memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
- Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
- Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas
- Melaksanakan administrasi surat menyurat
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor
- Penyiapan rapat-rapat
- Pengadministrasian aset desa
- Pengadministrasian inventarisasi desa
- Pengadministrasian perjalanan dinas
- Melaksanakan pelayanan umum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPBDes
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa)
- Menyusun laporan kegiatan Desa
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa
- Menyusun RAPBDes
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa)
- Menyusun laporan kegiatan Desa
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
- Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
- Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa
- Menyusun rancangan regulasi desa
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa
- Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN
- Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN
- Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan
- Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
- Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
-
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
TUGAS
- menggali aspirasi masyarakat
- menampung aspirasi masyarakat
- mengelola aspirasi masyarakat
- menyalurkan aspirasi masyarakat
- menyelenggarakan musyawarah BPD
- menyelenggarakan musyawarah Desa
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
PKK
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
TUGAS
- Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja TP PKK, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat
- Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program TP PKK
- Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi TP PKK/Kelompok-kelompok PKK di bawahnya
- Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Pembina TP PKK setempat dan Kepada Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya
- Mengadakan supervise, monitoring, evaluasi dan pelaporan (SMEP), terhadap pelaksanaan program-program TP PKK
FUNGSI
- Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program TP PKK
- Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina, dan pembimbing TP PKK
LINMAS
Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
TUGAS & FUNGSI
- Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
- Masyarakat serta pengamanan swakarsa
- Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa
- Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa
- Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu
- Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
- Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana
- Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat
- Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang